Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan

23 September 2025

Bukti Potong PPh Bukan Sekadar Formalitas

Penghasilanmu sebagai pekerja lepas, content creator, pedagang di online shop, tukang service, dipotong pajak? Jangan lupa MINTA BUKTI POTONGNYA

Seorang driver freelance mengeluh, sekarang honornya dipotong pajak tapi dia tidak tahu, apakah duitnya beneran disetor atau ditilep kasir. "Nilainya enggak seberapa, tapi kalau yang dipotong banyak, kan jadi lumayan."

"Memangnya kamu tidak diberi bukti potong?"

Dia menyodorkan selembar kertas lusuh, lecek dan sebagian lipatannya langsung sobek saat saya buka. "Ada, tapi bisa saja cuma formalitas. Asli apa palsu, enggak bisa dibuktikan."

Saya sempat jengkel. Kebayang seandainya staf keuangan saya dituduh menilep duit pajak pegawai lepas.

Dengan sedikit "ngegas", saya memberitahu, bukti potong yang dia terima itu sah, bukan sekadar formalitas macam kuitansi fiktif.

Mulai Januari 2025, setiap kali melakukan pembayaran upah kepada pegawai tidak tetap, pekerja lepas, maupun bukan pegawai, berapa pun nominal yang dibayarkan, Badan Usaha wajib membuat bukti potong dan melaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak melalui SPT masa.

Setiap penerima upah, berapa pun nominalnya, penghasilannya dipotong pajak atau tidak, berhak mendapatkan bukti potong. Pihak pemberi upah WAJIB menyerahkan. Bukti potong itu merupakan bukti sah bagi penerima penghasilan, bahwa upah yang berkaitan dengan bukti itu sudah tidak lagi terutang PPh.

Apabila penerima upah sudah memiliki NPWP, bukti itu sebaiknya disimpan dan dirawat. Meskipun kelak pelaporan SPT tahunan melalui Coretax tidak lagi membutuhkan lampiran bukti potong, setidaknya bisa digunakan sebagai pedoman untuk menghitung PPh akhir tahun sebelum daftar seluruh bukti potong di Coretax terbit.


Tulisan lain yang bersesuaian bisa dilihat di Galeri MENJADI WAJIB PAJAK

22 September 2025

Ternyata Penghasilan Kecil dari Youtube Juga Bisa Kena Pajak

Gara-gara di postingan sebelumnya saya menulis “Content Creator dengan penghasilan 40 juta bisa tidak dikenakan pajak”, menjelang magrib salah satu teman hunting foto telepon, protes, penghasilan anaknya baru 18,6 juta lebih sedikit, tapi setelah dilaporkan membuat SPT tahunan yang sebelumnya NIHIL menjadi kurang bayar Rp 465 ribu – artinya, penghasilan dari Youtube menyebabkan anaknya ditagih pajak Rp 465 ribu.

Sebelum membahas lebih lanjut, ada baiknya kita samakan terlebih dahulu pemahaman tentang “penghasilan” menurut pajak:

Dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 yang mengubah Pasal 4 UU PPh disebutkan bahwa penghasilan adalah setiaptambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Anak teman saya sudah menikah, punya 2 anak. Selain menjadi Youtuber, dia bekerja sebagai karyawan pabrik.

Mari kita urai, mengapa “gaji” ngonten yang hanya 18,6 juta bisa kena pajak:

  1.  Secara pajak, penghasilan anak teman saya bukan lagi 18,6 juta, melainkan seluruh     penghasilan netto yang diterima dari pabrik DITAMBAH PANGHASILAN NETTO dari Youtube.
  2. Merujuk PER-17/PJ/2015, profesi Youtuber dikategorikan sebagai pekerjaan bebas yang tercatat dalam Kelompok Lapangan Usaha (KLU) Kegiatan Pekerja Seni dengan kode 90002. Tarif Normanya 50% dari penghasilan Brutto. Dari “gaji” 18,6 jt, penghasilan nettonya = 50% x 18,6 jt = 9,3 jt
  3. Total penghasilan netto = Penghasilan netto dari pabrik + 9,3 jt. Di dapat hasil akhir 93,7 jt.
  4. Pajak tidak dihitung dari penghasilan netto, melainkan dari PENGHASILAN KENA PAJAK (PKP). Rumus hitungannya: PKP = Penghasilan netto – PTKP
  5. PTKP Wajib Pajak yang menikah dengan tanggungan 2 anak = 54 jt (PTKP diri sendiri) + 4,5 (PTKP istri) + 2x4,5 (PTKP 2 anak) = 67,5 jt. Setelah PTKP dikurangkan, PKPnya = 26,2 jt, dengan rincian 16,9 juta berasal dari gaji di pabrik, 9,3 jt dari Youtube.
  6.  Dengan PKP <60 jt, dia kena tarif PPh 5%. Sehingga pajak terhutangnya = 5% x 26,2 jt =  1,31 jt
  7.  Sebagai pegawai tetap, tiap bulan gajinya dipotong pajak. Potongan itu dianggap sebagai cicilan, digunakan sebagai pengurang terhadap seluruh pajak gaji yang terhutang di akhir tahun. Orang yang menerima gaji tetap – berapapun jumlahnya, SELAMA TIDAK MEMILIKI PENGHASILAN LAIN, pada akhir tahun TIDAK LAGI PUNYA HUTANG PAJAK. Status SPTnya selalu NIHIL, alias NOL rupiah.
  8. Pajak gaji sudah lunas. Tapi PKP sebesar 9,3 jt dari ngonten masih terhutang pajak, sebesar 5% x 9,3 jt = 465 ribu. Karena hutang pajak ngonten belum dilunasi, status SPT yang semula NIHIL berubah menjadi KURANG BAYAR sebesar 465 ribu.

Bagaimana seandainya istri yang jadi content creator? Sama saja, penghasilan netto dari ngonten ditambahkan ke penghasilan netto suami. Hitungan selanjutnya, sama.


Tulisan lain yang bersesuaian bisa dilihat di Galeri MENJADI WAJIB PAJAK

21 September 2025

Content Creator Bukan UMKM


 

Setiapkali ditanya, apakah content creator bisa menggunakan tarif pajak UMKM, 0,5% kali omset? Selalu saya jawab TIDAK. Content creator bukan pengusaha yang “menjual jasa”, melainkan orang yang bekerja dengan memanfaatkan keahliannya membuat content.

Secara umum pajak menggolongkan penerima penghasilan menjadi 4: Investor, pengusaha, pekerja bebas, dan pegawai / karyawan.

Seorang content creator yang bekerja terikat pada sebuah perusahaan dan menerima penghasilan tetap, secara pajak dia memiliki status sebagai karyawan. Pajak penghasilannya dihitung mengikuti aturan PPh pegawai tetap. 

Sementara kalau dia bekerja secara mandiri, dan menawarkan hasil karyanya pada pihak lain, entah perusahaan iklan, Youtube, atau FBPro, dan hanya menerima imbalan ketika hasil karyanya “laku”, merujuk PER-17/PJ/2015, profesi Youtuber dikategorikan sebagai pekerjaan bebas yang tercatat dalam Kelompok Lapangan Usaha (KLU) Kegiatan Pekerja Seni dengan kode 90002. Tarif Normanya 50% dari penghasilan Brutto.

Pajak penghasilannya sebagai pekerja bebas dihitung menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN).

Kalau ingin hitungan pajaknya “fair” dan sesuai dengan “laba bersih”, bahkan punya kesempatan memanfaatkan fasilitas pajak UMKM dengan tarif 0,5% omset, content creator bisa mengubah statusnya menjadi pengusaha, dengan cara mendirikan perusahaan, menggunakan ijin CV. Pajak lebih rendah, tapi kerja jadi lebih ribet, karena CV WAJIB MELAKSANAKAN PEMBUKUAN.

Jangan ngegas dulu. Meskipun kena tarif 50%, BELUM TENTU HARUS BAYAR PAJAK.

Seandainya sebagai creator pemula kamu menerima penghasilan 40 huta setahun, maka hitungan pajaknya seperti berikut ini:

1. Penghasilan Brutto      = 40 juta
2. Penghasilan Netto       = 50% x 40 jt = 20 jt
3. Penghasilan Kena Pajak (PKP) = 20jt – PTKP

Untuk creator laki-laki lajang atau wanita (meskipun sudah menikah tetap dianggap lajang) yang tidak memiliki tanggungan (misal menanggung biaya hidup orang tua), PTKPnya untuk saat ini sebesar 54jt. Maka setelah penghasilan Netto dikurangi PTKP, Penghasilan Kena Pajaknya (PKP) ketemu minus. Alias dianggap tidak punya PKP. Sehingga pajak yang harus dibayar menjadi 0 x 5% (tarif pajak untuk PKP 0 sampai 60jt) = Rp 0, alias TIDAK PERLU BAYAR PAJAK.

Tapi, kalau penghasilanmu setahun 1M misalnya, dan kamu berstatus menikah dengan 2 anak, hitungan pajaknya agak ngeri ngeri sedap:

1. Penghasilan Brutto      = 1m
2. Penghasilan Netto       = 500jt
3. PTKP menikah dengan 2 anak = 54jt + 4,5jt (PTKP istri) + (2x4,5) = 67,5 jt
4. PKP = 500jt – 67,5 jt = 432,5 jt

Pajak terhutangnya:

1. PKP 0-60 jt                    = 5% x 60 jt         = 3 jt
2. PKP >60-250 jt              = 15% x 190 jt    = 28,5 jt
3. PKP >250-432,4 jt           = 25% x 182,5 jt    = 45,625 jt

Total pajak yang harus dibayar = 77,125 jt.


Tulisan lain yang bersesuaian bisa dilihat di Galeri MENJADI WAJIB PAJAK

20 September 2025

Pajak Content Creator: Bukan Pajak Baru

 


Seorang content creator mengeluh, karena mulai 2026 penghasilan dari FBPro akan dikenai pajak.

Sebenarnya, pernyataan Sri Mulyani tentang rencana mengenakan PPh terhadap content creator hanya merupakan penegasan semata. Sebagai pengingat bahwa penghasilan dari dunia maya, juga merupakan obyek pajak.

Sebelum keburu ada yang ngegas, mari kita bahas dulu ketentuan bakunya.

Pada dasarnya, setiap orang pribadi yang lahir, berada atau berminat tinggal di Indonesia, memiliki kewajiban pajak dimulai saat orang pribadi tersebut menerima dan memperoleh penghasilan, hingga orang tersebut meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya (Kalau mau lengkap, silakan baca langsung di UU Pajak Penghasilan 1984).

Menurut ketentuan itu, tidak perduli penghasilannya berasal dari gaji sebagai karyawan kantoran, honor menyanyi, upah sebagai tukang kebun, imbalan dari praktek dokter, atau “gaji” content creator, selama menambah kemampuan ekonomi, dianggap sebagai obyek pajak. Maka penerimanya WAJIB PUNYA NPWP dan WAJIB MELAPORKAN penghasilannya.

Tapi, meskipun sudah memiliki NPWP dan wajib lapor, TIDAK SEMUA HARUS BAYAR PAJAK.

Sekarang kita bahas realitanya:

Sampai hari ini, tidak sedikit orang-orang yang sudah masuk kategori kaya, masih bisa leluasa menikmati penghasilannya yang kadang super gede, meskipun tidak memiliki NPWP. Ada kesan seolah dibiarkan oleh pemerintah. Sehingga membuat orang awam beranggapan, hanya orang tertentu saja ( ASN, karyawan dengan gaji di atas PTKP dan pengusaha besar) yang wajib punya NPWP. Selain dari kelompok itu, boleh tidak perduli urusan pajak.

Maka ketika pemerintah mulai tegas terhadap UMKM, banyak pengusaha yang merasa “kecil” karena hanya berdagang di kaki-lima, menjadi kaget.

Menjelang laporan SPT massa Januari 2025, tidak sedikit teman-teman saya yang berprofesi sebagai tukang kebun, tukan service AC, driver lepas, kaget. Pada saat menerima upah sebagai pekerja lepas, mereka ditanya NIK. Ada yang upahnya dipotong pajak, tapi ada pula yang tidak.   

Pertengahan 2025, giliran pedagang onlinedibuat heboh – hasil penjualan di market place akan dipotong PPh final. Horegnya belum reda, menyusul conten creator dibuat kaget pula – mulai tahun 2026 penghasilannya akan dikenakan pajak.

Kalau pajak baru akan dikenakan mulai tahun depan, apakah tahun ini dan sebelumnya masih bebas pajak?

Kalau mengacu pada UU Pajak Penghasilan tahun 1984, mestinya sudah terhutang pajak. Penegasan diberikan supaya para creator yang sebelumnya tidak tahu bahwa penghasilannya rupakan obyek pajak, punya cukup waktu untuk belajar pajak.

Apakah selama ini ada creator yang sudah bayar pajak?

Sejak Program Pengungkapan Sukarela berakhir bulan Juni 2022, saya membantu beberapa teman menghitung PPh atas penghasilan yang mereka peroleh dari Youtube. Pajaknya lumayan gede, karena dihitung menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN).

Apakah tidak bisa dihitung menggunakan tarif PPh UMKM yang 0,5%?

Untuk sementara saya jawab, TIDAK. Penjelasannya akan saya bahas pada postingan berikutnya.


Tulisan lain yang bersesuaian bisa dilihat di Galeri MENJADI WAJIB PAJAK

08 September 2025

Mujur atau Sial yang Tertunda?

 

Masih banyak yang beranggapan pajak ribet, mending tidak usah punya NPWP sekalian. Seolah-olah tidak memiiki NPWP adalah jaminan aktifitas finansialnya tidak akan terpantau DJP.

Setelah lebih dari 22 tahun menjadi Wajib Pajak, saya sangat paham ribetnya. Tapi saya juga paham resiko tidak punya NPWP ketika aset sudah numpuk.

Suatu hari seorang teman menggerutu. Dia menerima surat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diminta segera mendaftar sebagai Wajib Pajak karena DJP mendapati harta fidusia senilai lebih dari 400 juta rupiah terdaftar atas namanya.

Saya sempat memberi saran supaya dia menemui konsultan pajak terlebih dahulu, agar di belakang hari tidak menghadapi masalah serius, karena aset yang dia miliki dan belum pernah dilaporkan, nilainya sudah di atas 1 Miliar.

Dia mengabaikan saran saya. Bahkan setelah punya NPWP tidak lapor SPT sama sekali. Surat teguran dari DJP tidak dihiraukan. Begitu pula dengan himbauan ikut program PPS.

Ketika sampai akhir 2023 tidak ada tindakan apapun dari DJP, teman saya merasa aman. Sementara di sisi lain, penghasilannya dari menyewakan mobil dan ruko sebagian besar dipotong PPh oleh pihak penyewa.

Memang ada orang “semujur” teman saya itu. Punya penghasilan besar yang selalu dipotong pajak, tidak pernah lapor SPT, tapi tidak kunjung menerima sanksi apapun.

Masalahnya, apakah orang seperti itu benar-benar mujur, atau sedang menghadapi nasib sial yang tertunda?

Mulai Januari 2025, semua badan usaha: CV, PT, BUMN, BUMD, Koperasi, wajib membuat dan melaporkan bukti potong melalui Coretax untuk setiap upah atau imbalan yang dibayarkan kepada siapapun, termasuk pekerja lepas. Bukti potong dibuat berdasar NIK penerima imbalan, tanpa perduli meskipun tidak ada potongan pajak karena jumlah yang diterima masih di bawah Penghasilan Kena Pajak.

Artinya, mulai Januari 2025, semua pihak yang menerima imbalan dari Badan Usaha, NIKnya sudah duduk manis di database DJP.

Meskipun tidak semua akan menjadi NPWP berstatus aktif, setidaknya DJP sudah punya “lubang kunci” untuk mengintip aktifitas ekonomi seseorang. Bagi orang tertentu, besar kemungkinannya suatu saat nanti lubang kecil itu berubah menjadi jendela besar.

Jangan lupa, sekarang hampir semua urusan finansial—mulai dari KPR, kredit usaha, buka rekening bank, sampai investasi— membutuhkan NIK. Punya NPWP dan lapor dengan benar sebenarnya cara untuk mengamankan aset yang kita beli dari penghasilan yang kita dapat dengan susah payah. Sayang sekali kalau di kemudian hari dianggap sebagai penghasilan yang masih terutang pajak, lalu dikenai denda yang jauh lebih besar daripada pajaknya sendiri.

Sampai pertengahan 2025, teman teman yang semula merasa mujur mulai gelisah. Ada yang dipanggil untuk klarifikasi. Ada yang harus membetulkan SPT tahunan sampai beberapa tahun ke belakang. Kalaupun akhirnya ada yang hanya dikenai denda relatif kecil, prosedur administrasinya sering kali menguras tenaga, pikiran, dan tentu saja biaya.

Alih-alih menghindari ribet, justru mendapat paket ribet dengan bonus stres.

Pada akhirnya, pajak memang tidak pernah disukai siapa pun. Tapi menghindarinya bukan solusi. Kita bisa memilih ribet yang terkontrol sejak awal, atau ribet besar yang datang tanpa janji.

Kalau boleh jujur, setelah lebih dari 22 tahun menjadi Wajib Pajak, saya masih mengalami apes. Tapi saya tidak menyesal. Bahkan sekarang saya sudah mendaftarkan anak saya sebagai Wajib Pajak meskipun omset dari usaha UMKMnya belum mencapai 100 juta setahun.


Tulisan lain yang bersesuaian bisa dilihat di Galeri MENJADI WAJIB PAJAK

28 Agustus 2025

Menyongsong Era Coretax

Bahkan setelah lebih dari 22 tahun memiliki NPWP, urusan pajak tetap tidak pernah sederhana bagi saya. Potensi pelanggaran seringkali bukan karena sengaja tidak patuh, melainkan karena kesalahan data pihak lain. Ini bukan sekadar urusan bisnis, tapi juga terjadi di ranah pajak pribadi.

Setelah saya mengubah sertifikat tanah menjadi versi digital, baru ketahuan bahwa himbauan ikut Program Pengungkapan Sukarela yang saya terima beberapa tahun lalu berasal dari temuan Direktorat Jenderal Pajak terhadap sertifikat tanah milik orang lain yang terdaftar atas nama saya.

Karena merasa semua harta sudah saya laporkan, surat himbauan itu saya abaikan. Apalagi ternyata beberapa teman lain yang tidak memiliki “harta tersembunyi” juga menerima himbauan serupa. Perkiraan saya saat itu, himbauan dikirim ke semua Wajib Pajak peserta Tax Amnesty 2016 sebagai pengingat, barangkali masih ada harta yang nyelip di lemari, lupa belum dilaporkan di SPT tahunan.

Tidak lama lagi, setelah pelaporan SPT tahunan 2025 berakhir dan tanah itu tetap tidak masuk daftar harta saya (karena memang bukan milik saya), saya akan menerima surat dari DJP. Mungkin sekedar minta klarifikasi atau bisa pula langsung ada konsekuensi yang harus saya hadapi. 

Seandainya surat itu beneran datang, jelas akan membuat repot. Saya tidak tahu siapa pemilik sebenarnya. Saya tidak pernah meminjamkan KTP, apalagi  menerima titipan harta. Saya paham benar resikonya. 

Sejauh ini, langkah yang saya siapkan hanya satu: memberikan surat kuasa kepada DJP untuk melakukan tindakan apa pun atas tanah itu. Mau disita atau dilelang, saya tidak peduli. Saya tidak merasa memiliki, jadi tidak ada yang perlu saya pertahankan.

Menghitung pajak tidak sulit. Saya hanya butuh waktu kurang dari dua hari untuk belajar menghitung pajak perusahaan. Angkanya jelas, rumusnya tegas. Yang sering bikin pusing justru proses di belakang hitungan itu. Prosedur, administrasi, sinkronisasi data—itu yang kadang terasa lebih njlimet daripada rumus matematika.

Bagi orang awam, paham aturan pajak pun belum tentu menjamin bisa mengikuti prosedur dengan benar. Salah satu kesalahan klasik yang sampai hari ini masih sering terjadi adalah soal pelaporan harta. Banyak yang mengira cukup menuliskan data aset di SPT, urusan selesai. Padahal tidak sesederhana itu.

Nilai harta harus selaras dengan penghasilan yang dilaporkan. Orang dengan penghasilan netto di bawah Penghasilan Kena Pajak tentu akan diminta klarifikasinya kalau tiba-tiba lapor rumah senilai lebih dari 300 juta tanpa asal-usul yang jelas (misal: hibah atau warisan). Pola yang tidak masuk akal akan menjadi "pintu masuk" bagi pemeriksaan.

Saya tidak punya niat membuat orang takut. Saya hanya ingin berbagi bahwa berurusan dengan pajak tidak selalu semudah “asal jujur pasti aman”. Jujur itu wajib. Tapi memahami aturan jauh lebih wajib.

Saran saya sederhana: mulailah belajar pajak dan melaporkan penghasilan dengan benar sebelum keburu kaya. Jangan menunggu punya banyak aset baru mulai belajar. Terutama karena mulai 2026 nanti, pelaporan SPT akan menggunakan Coretax. Sistem ini akan membuat aktivitas finansial kita benar-benar transparan. Seperti kaca bening tanpa tirai.



Tulisan lain yang bersesuaian bisa dilihat di Galeri MENJADI WAJIB PAJAK

22 Agustus 2023

Rahasia Gelap yang Terbongkar Tax Amnesty

 

Menjelang Tax Amnesty 2016 berakhir, ada teman tergopoh gopoh menemui saya. Wajahnya tampak gelisah, seperti sedang dikejar waktu. Meskipun saya bukan konsultan pajak—dan sejujurnya pengetahuan pajak saya juga pas-pasan—tapi selama musim Tax Amnesty berlangsung, memang banyak yang datang untuk bertanya. Entah kenapa, mereka menganggap saya bisa membantu.

Setelah sedikit memberi penjelasan seperlunya, mereka saya sarankan bertanya langsung ke petugas di Kantor Pelayanan Pajak. Lebih aman, lebih jelas, dan tentu saja lebih kredibel ketimbang mendengarkan omongan saya.

Tapi teman yang datang kali itu berbeda. Dia justru lebih paham pajak. Dia tahu aturan mainnya, tahu celah-celahnya, bahkan tahu konsekuensi hukumnya. Namun yang dia butuhkan bukan pengetahuan teknis pajak. Dia mencari jalan keluar dari masalah di luar pajak yang tanpa diduga muncul bersama Tax Amnesty.

Ada satu unit rumah seharga lebih dari 1,5 M dan satu unit mobil seharga 400an juta yang terdaftar atas namanya, dibeli tanpa sepengetahuan istrinya. Masalah menjadi serius karena selama ini dia bekerja sebagai direktur di perusahaan milik mertua, dan semua belanja besar harus mendapat persetujuan istrinya.

Gampang ditebak, pasti ada perempuan lain di balik asset itu. Tanpa basa-basi saya langsung nembak, “Iki mbok wenehna gendakanmu?”

Dengan ekspresi kaget bercampur bingung, orang yang terkenal alim, dan suami yang selalu terlihat mesra saat bersama istri itu mengangguk ragu. Gerakannya lambat, seperti orang yang kehilangan kendali atas tubuhnya sendiri. Akhirnya, dengan suara yang nyaris berbisik, dia mengakui: aset-aset itu memang dalam kuasa perempuan lain yang selama ini diakui sebagai "anak asuh".

Anak asuh. Label yang nyaman dan tidak akan menimbulkan kecurigaan di lingkungan sosial yang religius. Tapi di balik label itu, tersembunyi drama korea yang dibangun di atas kebohongan berlapis.

“Terus masalahnya apa?” Saya berlagak bego.

Ancaman di Balik Tax Amnesty

Tentu saja ini masalah besar. Masalah yang bisa menghancurkan rumah tangga dalam sekejap. Istrinya bukan tipe emak-emak sen kiri belok kanan yang tidak paham urusan keuangan dan pajak. 

Saya pernah beberapa kali ketemu, orangnya terlihat cerdas, teliti, dan sangat memperhatikan detail. Kalau sampai tahu ada aset miliaran rupiah dibeli tanpa persetujuannya, dia tidak butuh waktu lama untuk menemukan sumber bau amisnya.

Teman saya kemudian memberi usulan yang menurutnya "cemerlang". Dengan nada yang mencoba terdengar percaya diri, dia berkata, "Aku akan bilang istriku, mobil aku titipkan ke rentalmu untuk disewakan. Rumah kamu sewa untuk kantor."

Beh, gemblung. Dia pikir istrinya bisa segampang itu dikibuli. Bangunan di lingkungan perumahan, mana bisa dipakai untuk kantor badan usaha PT? Ada aturan zonasi, IMB harus diubah menjadi IMB komersial. Lagi pula, seandainya sampai dicurigai, apakah dia pikir saya bisa menghadapi istrinya dengan tenang sambil menyembunyikan kebohongan sebesar itu?

Ketika gagasannya saya tolak, ekspresinya berubah, dari percaya diri, menjadi putus asa. Dia mulai merengek macam anak kecil minta Kinder Joy. Bahkan dia berani menantang, akan memberi imbalan berapapun yang saya mau.

Saya terdiam. Bukan karena tergoda oleh tawaran itu, tapi kaget melihat betapa desperatenya dia. Betapa besar tekanan yang dia rasakan sampai rela menawarkan apapun demi menutupi kesalahannya.

Parade Masalah Serupa

Ternyata, teman saya bukan satu-satunya yang mengalami dilema seperti itu. Beberapa hari berselang, dua orang lain datang dengan masalah yang nyaris serupa. Mereka seperti pasien-pasien yang datang ke dokter dengan gejala penyakit yang sama: aset tersembunyi yang harus dilaporkan dalam Tax Amnesty, tapi takut ketahuan pasangan.

Males terus-terusan direcoki masalah-masalah absurd yang campur aduk, akhirnya saya ajak mereka menemui konsultan pajak betulan. Saya hubungi konsultan langganan saya, berharap dia bisa memberikan solusi profesional. Tapi konsultan itu bahkan menolak lebih cepat ketimbang saya.

Pada akhirnya ada yang bersedia membantu. Entah bagaimana caranya, saya tidak tahu dan tidak mau tahu. Sejak dulu saya sudah memutuskan, tidak akan ikut campur urusan rumah-tangga orang.

Belakangan terbukti, keputusan saya ogah terlibat ternyata tidak salah. Kebohongan teman saya terbongkar. Pagi buta istrinya telepon. Dengan suara dingin, dia bertanya tentang akal-akalan Tax Amnesty itu. Ketika saya jawab, tidak tahu, dia tidak terima begitu saja, lalu minta ketemuan.

Kami bertemu di emperan Indomaret dekat kantor – karena saya keberatan menempuh jarak jauh ke tempat yag dia pilih. Dia datang sendirian, duduk di depan saya dengan postur tubuh tegak. Mata elangnya menatap tajam ke mata saya, seolah berusaha memberi tekanan psikologis. Tatapannya terasa seperti interogasi. Mencari tanda-tanda kebohongan, mencari celah, dan mencari kebenaran yang disembunyikan.

Seandainya dulu saya terlibat, saya yakin tatapan itu akan membuat saya kedodoran. Tatapannya bukan sekadar curiga—itu adalah tatapan seorang perempuan yang sebenarnya sudah punya jawaban, tapi hanya ingin melihat apakah saya cukup jujur untuk mengakuinya.

Tapi saat itu, saya bisa tetap santai dan memberi satu jawaban pamungkas, “Saya tidak tahu.” Yang kemudian membuat pertemuan berakhir bagitu saja.


Related Post:
1. Pasukan Elite Penjaga Rumah
2. Cerita Pedagang Jamu Kopdar Fotografi