Penghasilanmu sebagai pekerja lepas, content creator, pedagang di online shop, tukang service, dipotong pajak? Jangan lupa MINTA BUKTI POTONGNYA
Seorang driver freelance mengeluh, sekarang honornya dipotong pajak tapi dia tidak tahu, apakah duitnya beneran disetor atau ditilep kasir. "Nilainya enggak seberapa, tapi kalau yang dipotong banyak, kan jadi lumayan."
"Memangnya kamu tidak diberi bukti potong?"
Dia menyodorkan selembar kertas lusuh, lecek dan sebagian lipatannya langsung sobek saat saya buka. "Ada, tapi bisa saja cuma formalitas. Asli apa palsu, enggak bisa dibuktikan."
Saya sempat jengkel. Kebayang seandainya staf keuangan saya dituduh menilep duit pajak pegawai lepas.
Dengan sedikit "ngegas", saya memberitahu, bukti potong yang dia terima itu sah, bukan sekadar formalitas macam kuitansi fiktif.
Mulai Januari 2025, setiap kali melakukan pembayaran upah kepada pegawai tidak tetap, pekerja lepas, maupun bukan pegawai, berapa pun nominal yang dibayarkan, Badan Usaha wajib membuat bukti potong dan melaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak melalui SPT masa.
Setiap penerima upah, berapa pun nominalnya, penghasilannya dipotong pajak atau tidak, berhak mendapatkan bukti potong. Pihak pemberi upah WAJIB menyerahkan. Bukti potong itu merupakan bukti sah bagi penerima penghasilan, bahwa upah yang berkaitan dengan bukti itu sudah tidak lagi terutang PPh.
Apabila penerima upah sudah memiliki NPWP, bukti itu sebaiknya disimpan dan dirawat. Meskipun kelak pelaporan SPT tahunan melalui Coretax tidak lagi membutuhkan lampiran bukti potong, setidaknya bisa digunakan sebagai pedoman untuk menghitung PPh akhir tahun sebelum daftar seluruh bukti potong di Coretax terbit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar