21 September 2025

Content Creator Bukan UMKM


 

Setiapkali ditanya, apakah content creator bisa menggunakan tarif pajak UMKM, 0,5% kali omset? Selalu saya jawab TIDAK. Content creator bukan pengusaha yang “menjual jasa”, melainkan orang yang bekerja dengan memanfaatkan keahliannya membuat content.

Secara umum pajak menggolongkan penerima penghasilan menjadi 4: Investor, pengusaha, pekerja bebas, dan pegawai / karyawan.

Seorang content creator yang bekerja terikat pada sebuah perusahaan dan menerima penghasilan tetap, secara pajak dia memiliki status sebagai karyawan. Pajak penghasilannya dihitung mengikuti aturan PPh pegawai tetap. 

Sementara kalau dia bekerja secara mandiri, dan menawarkan hasil karyanya pada pihak lain, entah perusahaan iklan, Youtube, atau FBPro, dan hanya menerima imbalan ketika hasil karyanya “laku”, merujuk PER-17/PJ/2015, profesi Youtuber dikategorikan sebagai pekerjaan bebas yang tercatat dalam Kelompok Lapangan Usaha (KLU) Kegiatan Pekerja Seni dengan kode 90002. Tarif Normanya 50% dari penghasilan Brutto.

Pajak penghasilannya sebagai pekerja bebas dihitung menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN).

Kalau ingin hitungan pajaknya “fair” dan sesuai dengan “laba bersih”, bahkan punya kesempatan memanfaatkan fasilitas pajak UMKM dengan tarif 0,5% omset, content creator bisa mengubah statusnya menjadi pengusaha, dengan cara mendirikan perusahaan, menggunakan ijin CV. Pajak lebih rendah, tapi kerja jadi lebih ribet, karena CV WAJIB MELAKSANAKAN PEMBUKUAN.

Jangan ngegas dulu. Meskipun kena tarif 50%, BELUM TENTU HARUS BAYAR PAJAK.

Seandainya sebagai creator pemula kamu menerima penghasilan 40 huta setahun, maka hitungan pajaknya seperti berikut ini:

1. Penghasilan Brutto      = 40 juta
2. Penghasilan Netto       = 50% x 40 jt = 20 jt
3. Penghasilan Kena Pajak (PKP) = 20jt – PTKP

Untuk creator laki-laki lajang atau wanita (meskipun sudah menikah tetap dianggap lajang) yang tidak memiliki tanggungan (misal menanggung biaya hidup orang tua), PTKPnya untuk saat ini sebesar 54jt. Maka setelah penghasilan Netto dikurangi PTKP, Penghasilan Kena Pajaknya (PKP) ketemu minus. Alias dianggap tidak punya PKP. Sehingga pajak yang harus dibayar menjadi 0 x 5% (tarif pajak untuk PKP 0 sampai 60jt) = Rp 0, alias TIDAK PERLU BAYAR PAJAK.

Tapi, kalau penghasilanmu setahun 1M misalnya, dan kamu berstatus menikah dengan 2 anak, hitungan pajaknya agak ngeri ngeri sedap:

1. Penghasilan Brutto      = 1m
2. Penghasilan Netto       = 500jt
3. PTKP menikah dengan 2 anak = 54jt + 4,5jt (PTKP istri) + (2x4,5) = 67,5 jt
4. PKP = 500jt – 67,5 jt = 432,5 jt

Pajak terhutangnya:

1. PKP 0-60 jt                    = 5% x 60 jt         = 3 jt
2. PKP >60-250 jt              = 15% x 190 jt    = 28,5 jt
3. PKP >250-432,4 jt           = 25% x 182,5 jt    = 45,625 jt

Total pajak yang harus dibayar = 77,125 jt.

Tidak ada komentar: