Setiapkali ditanya, apakah content creator bisa menggunakan
tarif pajak UMKM, 0,5% kali omset? Selalu saya jawab TIDAK. Content creator
bukan pengusaha yang “menjual jasa”, melainkan orang yang bekerja dengan
memanfaatkan keahliannya membuat content.
Secara umum pajak menggolongkan penerima penghasilan menjadi
4: Investor, pengusaha, pekerja bebas, dan pegawai / karyawan.
Seorang content creator yang bekerja terikat pada sebuah perusahaan dan menerima penghasilan tetap, secara pajak dia memiliki status sebagai karyawan. Pajak penghasilannya dihitung mengikuti aturan PPh pegawai tetap.
Sementara kalau dia bekerja secara mandiri, dan menawarkan hasil karyanya pada pihak lain, entah perusahaan iklan, Youtube, atau FBPro, dan hanya menerima imbalan ketika hasil karyanya “laku”, merujuk PER-17/PJ/2015, profesi Youtuber dikategorikan sebagai pekerjaan bebas yang tercatat dalam Kelompok Lapangan Usaha (KLU) Kegiatan Pekerja Seni dengan kode 90002. Tarif Normanya 50% dari penghasilan Brutto.
Pajak penghasilannya sebagai pekerja bebas dihitung
menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN).
Kalau ingin hitungan pajaknya “fair” dan sesuai dengan “laba
bersih”, bahkan punya kesempatan memanfaatkan fasilitas pajak UMKM dengan tarif
0,5% omset, content creator bisa mengubah statusnya menjadi pengusaha, dengan cara mendirikan
perusahaan, menggunakan ijin CV. Pajak lebih rendah, tapi kerja jadi lebih
ribet, karena CV WAJIB MELAKSANAKAN PEMBUKUAN.
Jangan ngegas dulu. Meskipun kena tarif 50%, BELUM TENTU HARUS BAYAR PAJAK.
Seandainya sebagai creator pemula kamu menerima penghasilan
40 huta setahun, maka hitungan pajaknya seperti berikut ini:
Untuk creator laki-laki lajang atau wanita (meskipun sudah menikah tetap dianggap lajang) yang tidak
memiliki tanggungan (misal menanggung biaya hidup orang tua), PTKPnya untuk
saat ini sebesar 54jt. Maka setelah penghasilan Netto dikurangi PTKP, Penghasilan Kena Pajaknya (PKP) ketemu minus. Alias dianggap
tidak punya PKP. Sehingga pajak yang harus dibayar menjadi 0 x 5% (tarif pajak untuk
PKP 0 sampai 60jt) = Rp 0, alias TIDAK PERLU BAYAR PAJAK.
Tapi, kalau penghasilanmu setahun 1M misalnya, dan kamu
berstatus menikah dengan 2 anak, hitungan pajaknya agak ngeri ngeri sedap:
Pajak terhutangnya:
Total pajak yang harus dibayar = 77,125 jt.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar