20 September 2025

Pajak Content Creator: Bukan Pajak Baru

 


Seorang content creator mengeluh, karena mulai 2026 penghasilan dari FBPro akan dikenai pajak.

Sebenarnya, pernyataan Sri Mulyani tentang rencana mengenakan PPh terhadap content creator hanya merupakan penegasan semata. Sebagai pengingat bahwa penghasilan dari dunia maya, juga merupakan obyek pajak.

Sebelum keburu ada yang ngegas, mari kita bahas dulu ketentuan bakunya.

Pada dasarnya, setiap orang pribadi yang lahir, berada atau berminat tinggal di Indonesia, memiliki kewajiban pajak dimulai saat orang pribadi tersebut menerima dan memperoleh penghasilan, hingga orang tersebut meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya (Kalau mau lengkap, silakan baca langsung di UU Pajak Penghasilan 1984).

Menurut ketentuan itu, tidak perduli penghasilannya berasal dari gaji sebagai karyawan kantoran, honor menyanyi, upah sebagai tukang kebun, imbalan dari praktek dokter, atau “gaji” content creator, selama menambah kemampuan ekonomi, dianggap sebagai obyek pajak. Maka penerimanya WAJIB PUNYA NPWP dan WAJIB MELAPORKAN penghasilannya.

Tapi, meskipun sudah memiliki NPWP dan wajib lapor, TIDAK SEMUA HARUS BAYAR PAJAK.

Sekarang kita bahas realitanya:

Sampai hari ini, tidak sedikit orang-orang yang sudah masuk kategori kaya, masih bisa leluasa menikmati penghasilannya yang kadang super gede, meskipun tidak memiliki NPWP. Ada kesan seolah dibiarkan oleh pemerintah. Sehingga membuat orang awam beranggapan, hanya orang tertentu saja ( ASN, karyawan dengan gaji di atas PTKP dan pengusaha besar) yang wajib punya NPWP. Selain dari kelompok itu, boleh tidak perduli urusan pajak.

Maka ketika pemerintah mulai tegas terhadap UMKM, banyak pengusaha yang merasa “kecil” karena hanya berdagang di kaki-lima, menjadi kaget.

Menjelang laporan SPT massa Januari 2025, tidak sedikit teman-teman saya yang berprofesi sebagai tukang kebun, tukan service AC, driver lepas, kaget. Pada saat menerima upah sebagai pekerja lepas, mereka ditanya NIK. Ada yang upahnya dipotong pajak, tapi ada pula yang tidak.   

Pertengahan 2025, giliran pedagang onlinedibuat heboh – hasil penjualan di market place akan dipotong PPh final. Horegnya belum reda, menyusul conten creator dibuat kaget pula – mulai tahun 2026 penghasilannya akan dikenakan pajak.

Kalau pajak baru akan dikenakan mulai tahun depan, apakah tahun ini dan sebelumnya masih bebas pajak?

Kalau mengacu pada UU Pajak Penghasilan tahun 1984, mestinya sudah terhutang pajak. Penegasan diberikan supaya para creator yang sebelumnya tidak tahu bahwa penghasilannya rupakan obyek pajak, punya cukup waktu untuk belajar pajak.

Apakah selama ini ada creator yang sudah bayar pajak?

Sejak Program Pengungkapan Sukarela berakhir bulan Juni 2022, saya membantu beberapa teman menghitung PPh atas penghasilan yang mereka peroleh dari Youtube. Pajaknya lumayan gede, karena dihitung menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN).

Apakah tidak bisa dihitung menggunakan tarif PPh UMKM yang 0,5%?

Untuk sementara saya jawab, TIDAK. Penjelasannya akan saya bahas pada postingan berikutnya.

Tidak ada komentar: