28 Agustus 2025

Menyongsong Era Coretax

Bahkan setelah lebih dari 22 tahun memiliki NPWP, urusan pajak tetap tidak pernah sederhana bagi saya. Potensi pelanggaran seringkali bukan karena sengaja tidak patuh, melainkan karena kesalahan data pihak lain. Ini bukan sekadar urusan bisnis, tapi juga terjadi di ranah pajak pribadi.

Setelah saya mengubah sertifikat tanah menjadi versi digital, baru ketahuan bahwa himbauan ikut Program Pengungkapan Sukarela yang saya terima beberapa tahun lalu berasal dari temuan Direktorat Jenderal Pajak terhadap sertifikat tanah milik orang lain yang terdaftar atas nama saya.

Karena merasa semua harta sudah saya laporkan, surat himbauan itu saya abaikan. Apalagi ternyata beberapa teman lain yang tidak memiliki “harta tersembunyi” juga menerima himbauan serupa. Perkiraan saya saat itu, himbauan dikirim ke semua Wajib Pajak peserta Tax Amnesty 2016 sebagai pengingat, barangkali masih ada harta yang nyelip di lemari, lupa belum dilaporkan di SPT tahunan.

Tidak lama lagi, setelah pelaporan SPT tahunan 2025 berakhir dan tanah itu tetap tidak masuk daftar harta saya (karena memang bukan milik saya), saya akan menerima surat dari DJP. Mungkin sekedar minta klarifikasi atau bisa pula langsung ada konsekuensi yang harus saya hadapi. 

Seandainya surat itu beneran datang, jelas akan membuat repot. Saya tidak tahu siapa pemilik sebenarnya. Saya tidak pernah meminjamkan KTP, apalagi  menerima titipan harta. Saya paham benar resikonya. 

Sejauh ini, langkah yang saya siapkan hanya satu: memberikan surat kuasa kepada DJP untuk melakukan tindakan apa pun atas tanah itu. Mau disita atau dilelang, saya tidak peduli. Saya tidak merasa memiliki, jadi tidak ada yang perlu saya pertahankan.

Menghitung pajak tidak sulit. Saya hanya butuh waktu kurang dari dua hari untuk belajar menghitung pajak perusahaan. Angkanya jelas, rumusnya tegas. Yang sering bikin pusing justru proses di belakang hitungan itu. Prosedur, administrasi, sinkronisasi data—itu yang kadang terasa lebih njlimet daripada rumus matematika.

Bagi orang awam, paham aturan pajak pun belum tentu menjamin bisa mengikuti prosedur dengan benar. Salah satu kesalahan klasik yang sampai hari ini masih sering terjadi adalah soal pelaporan harta. Banyak yang mengira cukup menuliskan data aset di SPT, urusan selesai. Padahal tidak sesederhana itu.

Nilai harta harus selaras dengan penghasilan yang dilaporkan. Orang dengan penghasilan netto di bawah Penghasilan Kena Pajak tentu akan diminta klarifikasinya kalau tiba-tiba lapor rumah senilai lebih dari 300 juta tanpa asal-usul yang jelas (misal: hibah atau warisan). Pola yang tidak masuk akal akan menjadi "pintu masuk" bagi pemeriksaan.

Saya tidak punya niat membuat orang takut. Saya hanya ingin berbagi bahwa berurusan dengan pajak tidak selalu semudah “asal jujur pasti aman”. Jujur itu wajib. Tapi memahami aturan jauh lebih wajib.

Saran saya sederhana: mulailah belajar pajak dan melaporkan penghasilan dengan benar sebelum keburu kaya. Jangan menunggu punya banyak aset baru mulai belajar. Terutama karena mulai 2026 nanti, pelaporan SPT akan menggunakan Coretax. Sistem ini akan membuat aktivitas finansial kita benar-benar transparan. Seperti kaca bening tanpa tirai.

LABEL: MENJADI WAJIB PAJAK


Tidak ada komentar: