22 September 2025

Ternyata Penghasilan Kecil dari Youtube Juga Bisa Kena Pajak

Gara-gara di postingan sebelumnya saya menulis “Content Creator dengan penghasilan 40 juta bisa tidak dikenakan pajak”, menjelang magrib salah satu teman hunting foto telepon, protes, penghasilan anaknya baru 18,6 juta lebih sedikit, tapi setelah dilaporkan membuat SPT tahunan yang sebelumnya NIHIL menjadi kurang bayar Rp 465 ribu – artinya, penghasilan dari Youtube menyebabkan anaknya ditagih pajak Rp 465 ribu.

Sebelum membahas lebih lanjut, ada baiknya kita samakan terlebih dahulu pemahaman tentang “penghasilan” menurut pajak:

Dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 yang mengubah Pasal 4 UU PPh disebutkan bahwa penghasilan adalah setiaptambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Anak teman saya sudah menikah, punya 2 anak. Selain menjadi Youtuber, dia bekerja sebagai karyawan pabrik.

Mari kita urai, mengapa “gaji” ngonten yang hanya 18,6 juta bisa kena pajak:

  1.  Secara pajak, penghasilan anak teman saya bukan lagi 18,6 juta, melainkan seluruh     penghasilan netto yang diterima dari pabrik DITAMBAH PANGHASILAN NETTO dari Youtube.
  2. Merujuk PER-17/PJ/2015, profesi Youtuber dikategorikan sebagai pekerjaan bebas yang tercatat dalam Kelompok Lapangan Usaha (KLU) Kegiatan Pekerja Seni dengan kode 90002. Tarif Normanya 50% dari penghasilan Brutto. Dari “gaji” 18,6 jt, penghasilan nettonya = 50% x 18,6 jt = 9,3 jt
  3. Total penghasilan netto = Penghasilan netto dari pabrik + 9,3 jt. Di dapat hasil akhir 93,7 jt.
  4. Pajak tidak dihitung dari penghasilan netto, melainkan dari PENGHASILAN KENA PAJAK (PKP). Rumus hitungannya: PKP = Penghasilan netto – PTKP
  5. PTKP Wajib Pajak yang menikah dengan tanggungan 2 anak = 54 jt (PTKP diri sendiri) + 4,5 (PTKP istri) + 2x4,5 (PTKP 2 anak) = 67,5 jt. Setelah PTKP dikurangkan, PKPnya = 26,2 jt, dengan rincian 16,9 juta berasal dari gaji di pabrik, 9,3 jt dari Youtube.
  6.  Dengan PKP <60 jt, dia kena tarif PPh 5%. Sehingga pajak terhutangnya = 5% x 26,2 jt =  1,31 jt
  7.  Sebagai pegawai tetap, tiap bulan gajinya dipotong pajak. Potongan itu dianggap sebagai cicilan, digunakan sebagai pengurang terhadap seluruh pajak gaji yang terhutang di akhir tahun. Orang yang menerima gaji tetap – berapapun jumlahnya, SELAMA TIDAK MEMILIKI PENGHASILAN LAIN, pada akhir tahun TIDAK LAGI PUNYA HUTANG PAJAK. Status SPTnya selalu NIHIL, alias NOL rupiah.
  8. Pajak gaji sudah lunas. Tapi PKP sebesar 9,3 jt dari ngonten masih terhutang pajak, sebesar 5% x 9,3 jt = 465 ribu. Karena hutang pajak ngonten belum dilunasi, status SPT yang semula NIHIL berubah menjadi KURANG BAYAR sebesar 465 ribu.

Bagaimana seandainya istri yang jadi content creator? Sama saja, penghasilan netto dari ngonten ditambahkan ke penghasilan netto suami. Hitungan selanjutnya, sama.


Tidak ada komentar: