Masih banyak yang beranggapan pajak ribet, mending tidak
usah punya NPWP sekalian. Seolah-olah tidak memiiki NPWP adalah jaminan aktifitas
finansialnya tidak akan terpantau DJP.
Setelah lebih dari 22 tahun menjadi Wajib Pajak, saya sangat
paham ribetnya. Tapi saya juga paham resiko tidak punya NPWP ketika aset sudah numpuk.
Suatu hari seorang teman menggerutu. Dia menerima surat dari
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diminta segera mendaftar sebagai Wajib Pajak
karena DJP mendapati harta fidusia senilai lebih dari 400 juta rupiah terdaftar
atas namanya.
Saya sempat memberi saran supaya dia menemui konsultan pajak
terlebih dahulu, agar di belakang hari tidak menghadapi masalah serius, karena aset
yang dia miliki dan belum pernah dilaporkan, nilainya sudah di atas 1 Miliar.
Dia mengabaikan saran saya. Bahkan setelah punya NPWP tidak
lapor SPT sama sekali. Surat teguran dari DJP tidak dihiraukan. Begitu pula
dengan himbauan ikut program PPS.
Ketika sampai akhir 2023 tidak ada tindakan apapun dari DJP,
teman saya merasa aman. Sementara di sisi lain, penghasilannya dari menyewakan
mobil dan ruko sebagian besar dipotong PPh oleh pihak penyewa.
Memang ada orang “semujur” teman saya itu. Punya penghasilan
besar yang selalu dipotong pajak, tidak pernah lapor SPT, tapi tidak kunjung
menerima sanksi apapun.
Masalahnya, apakah orang seperti itu benar-benar mujur, atau
sedang menghadapi nasib sial yang tertunda?
Mulai Januari 2025, semua badan usaha: CV, PT, BUMN, BUMD,
Koperasi, wajib membuat dan melaporkan bukti potong melalui Coretax untuk
setiap upah atau imbalan yang dibayarkan kepada siapapun, termasuk pekerja
lepas. Bukti potong dibuat berdasar NIK penerima imbalan, tanpa perduli meskipun
tidak ada potongan pajak karena jumlah yang diterima masih di bawah Penghasilan
Kena Pajak.
Artinya, mulai Januari 2025, semua pihak yang menerima imbalan
dari Badan Usaha, NIKnya sudah duduk manis di database DJP.
Meskipun tidak semua akan menjadi NPWP berstatus aktif,
setidaknya DJP sudah punya “lubang kunci” untuk mengintip aktifitas ekonomi
seseorang. Bagi orang tertentu, besar kemungkinannya suatu saat nanti lubang
kecil itu berubah menjadi jendela besar.
Jangan lupa, sekarang hampir semua urusan finansial—mulai
dari KPR, kredit usaha, buka rekening bank, sampai investasi— membutuhkan NIK.
Punya NPWP dan lapor dengan benar sebenarnya cara untuk mengamankan aset yang kita
beli dari penghasilan yang kita dapat dengan susah payah. Sayang sekali kalau
di kemudian hari dianggap sebagai penghasilan yang masih terutang pajak, lalu
dikenai denda yang jauh lebih besar daripada pajaknya sendiri.
Sampai pertengahan 2025, teman teman yang semula merasa mujur
mulai gelisah. Ada yang dipanggil untuk klarifikasi. Ada yang harus membetulkan
SPT tahunan sampai beberapa tahun ke belakang. Kalaupun akhirnya ada yang hanya
dikenai denda relatif kecil, prosedur administrasinya sering kali menguras
tenaga, pikiran, dan tentu saja biaya.
Alih-alih menghindari ribet, justru mendapat paket ribet dengan
bonus stres.
Pada akhirnya, pajak memang tidak pernah disukai siapa pun.
Tapi menghindarinya bukan solusi. Kita bisa memilih ribet yang terkontrol sejak
awal, atau ribet besar yang datang tanpa janji.
Kalau boleh jujur, setelah lebih dari 22 tahun menjadi Wajib
Pajak, saya masih mengalami apes. Tapi saya tidak menyesal. Bahkan sekarang
saya sudah mendaftarkan anak saya sebagai Wajib Pajak meskipun omset dari usaha
UMKMnya belum mencapai 100 juta setahun.
LABEL: MENJADI WAJIB PAJAK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar