08 September 2025

Mujur atau Sial yang Tertunda?

 

Masih banyak yang beranggapan pajak ribet, mending tidak usah punya NPWP sekalian. Seolah-olah tidak memiiki NPWP adalah jaminan aktifitas finansialnya tidak akan terpantau DJP.

Setelah lebih dari 22 tahun menjadi Wajib Pajak, saya sangat paham ribetnya. Tapi saya juga paham resiko tidak punya NPWP ketika aset sudah numpuk.

Suatu hari seorang teman menggerutu. Dia menerima surat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diminta segera mendaftar sebagai Wajib Pajak karena DJP mendapati harta fidusia senilai lebih dari 400 juta rupiah terdaftar atas namanya.

Saya sempat memberi saran supaya dia menemui konsultan pajak terlebih dahulu, agar di belakang hari tidak menghadapi masalah serius, karena aset yang dia miliki dan belum pernah dilaporkan, nilainya sudah di atas 1 Miliar.

Dia mengabaikan saran saya. Bahkan setelah punya NPWP tidak lapor SPT sama sekali. Surat teguran dari DJP tidak dihiraukan. Begitu pula dengan himbauan ikut program PPS.

Ketika sampai akhir 2023 tidak ada tindakan apapun dari DJP, teman saya merasa aman. Sementara di sisi lain, penghasilannya dari menyewakan mobil dan ruko sebagian besar dipotong PPh oleh pihak penyewa.

Memang ada orang “semujur” teman saya itu. Punya penghasilan besar yang selalu dipotong pajak, tidak pernah lapor SPT, tapi tidak kunjung menerima sanksi apapun.

Masalahnya, apakah orang seperti itu benar-benar mujur, atau sedang menghadapi nasib sial yang tertunda?

Mulai Januari 2025, semua badan usaha: CV, PT, BUMN, BUMD, Koperasi, wajib membuat dan melaporkan bukti potong melalui Coretax untuk setiap upah atau imbalan yang dibayarkan kepada siapapun, termasuk pekerja lepas. Bukti potong dibuat berdasar NIK penerima imbalan, tanpa perduli meskipun tidak ada potongan pajak karena jumlah yang diterima masih di bawah Penghasilan Kena Pajak.

Artinya, mulai Januari 2025, semua pihak yang menerima imbalan dari Badan Usaha, NIKnya sudah duduk manis di database DJP.

Meskipun tidak semua akan menjadi NPWP berstatus aktif, setidaknya DJP sudah punya “lubang kunci” untuk mengintip aktifitas ekonomi seseorang. Bagi orang tertentu, besar kemungkinannya suatu saat nanti lubang kecil itu berubah menjadi jendela besar.

Jangan lupa, sekarang hampir semua urusan finansial—mulai dari KPR, kredit usaha, buka rekening bank, sampai investasi— membutuhkan NIK. Punya NPWP dan lapor dengan benar sebenarnya cara untuk mengamankan aset yang kita beli dari penghasilan yang kita dapat dengan susah payah. Sayang sekali kalau di kemudian hari dianggap sebagai penghasilan yang masih terutang pajak, lalu dikenai denda yang jauh lebih besar daripada pajaknya sendiri.

Sampai pertengahan 2025, teman teman yang semula merasa mujur mulai gelisah. Ada yang dipanggil untuk klarifikasi. Ada yang harus membetulkan SPT tahunan sampai beberapa tahun ke belakang. Kalaupun akhirnya ada yang hanya dikenai denda relatif kecil, prosedur administrasinya sering kali menguras tenaga, pikiran, dan tentu saja biaya.

Alih-alih menghindari ribet, justru mendapat paket ribet dengan bonus stres.

Pada akhirnya, pajak memang tidak pernah disukai siapa pun. Tapi menghindarinya bukan solusi. Kita bisa memilih ribet yang terkontrol sejak awal, atau ribet besar yang datang tanpa janji.

Kalau boleh jujur, setelah lebih dari 22 tahun menjadi Wajib Pajak, saya masih mengalami apes. Tapi saya tidak menyesal. Bahkan sekarang saya sudah mendaftarkan anak saya sebagai Wajib Pajak meskipun omset dari usaha UMKMnya belum mencapai 100 juta setahun.


LABEL: MENJADI WAJIB PAJAK

Tidak ada komentar: